MATARAM, NTB – Tim Resmob Satreskrim Polresta Mataram kembali mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Nmax dari tangan penerima gadai, Senin (02/12/2024). Sepeda motor tersebut diketahui merupakan hasil tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh seorang pria berinisial AYD (23), warga Perumnas Tanjung Karang.
Diketahui, motor tersebut awalnya disewa oleh AYD dari pemiliknya, yang kemudian digadaikan secara diam-diam tanpa sepengetahuan pemilik. "Terlapor menggadaikan sepeda motor pelapor tanpa izin atau pemberitahuan, sehingga masuk dalam kategori penggelapan, " ujar Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili S.Tr.K., S.I.K., kepada media, Selasa (03/12/2024).
Penangkapan AYD berawal dari laporan dugaan penggelapan yang sebelumnya diterima pihak kepolisian. Setelah dilakukan penyelidikan, tim penyidik berhasil mengembangkan kasus ini hingga mendapatkan informasi mengenai keberadaan sepeda motor milik pelapor.
Kasat Reskrim menambahkan, AYD kini telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Fakta mengejutkan lainnya, tersangka ternyata diduga telah melakukan aksi serupa terhadap beberapa korban lainnya. "Dari hasil pemeriksaan, tersangka diketahui kerap mengulangi modus serupa dengan korban yang berbeda-beda, " ungkapnya.
Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan korban-korban lain. Polresta Mataram mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menyewakan kendaraan mereka agar tidak menjadi korban kejahatan serupa. (Adb)